Mantan Wakepsek cabul diperiksa polisi hingga larut malam
Merdeka.com - Mantan Wakil Kepala Sekolah, T, yang diduga menjadi pelaku pencabulan siswinya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (5/2) kemarin. T pun diperiksa selama 14 jam dan ditanya dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu, mengatakan kliennya diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. "Jam 12 malam selesainya. Sekitar 20-an pertanyaan yang ditanya penyidik," ujar Sahbudin, saat dihubungi, Rabu (6/3).
Pemeriksaan, lanjut Sahbudin, seputar identitas T dan juga permasalahan yang dituduhkan. Namun, Sahbudin enggan menjelaskan lebih lanjut. "Yang dituangkan dalam BAP, bahwa dia (T) tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan," ucapnya lagi.
Dalam pembelaannya, pihak T menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi. "Kita serahkan beberapa dokumen kira-kira berjumlah tiga. Kita juga tidak menghadirkan saksi. Jadi dokumen tersebut dan keterangan dari Pak T lah yang kita gunakan. Karena ya memang kalau pak T tidak merasa bersalah untuk apa juga membela mati-matian. Kita bicara sesuai fakta saja," papar Sahbudin lagi.
Dijelaskan Sahbudin, T sendiri sudah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja. "SK-nya Jokowi itu kan bilang T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan bahwa T mengundurkan diri. SK dari Kepsek itu keluar sebelum pernyataan dari Jokowi," imbuh Sahbudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah. MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaKapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaCek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik
Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya