Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Sekda Pemprov Sumut akui dengan ketua DPRD bahas suap Gatot

Mantan Sekda Pemprov Sumut akui dengan ketua DPRD bahas suap Gatot Gatot Pujo dan Evy Susanti usai diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut 2011-2014 Nurdin Lubis sekaligus Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut akhirnya keluar dari gedung KPK pukul 21.20 WIB. Nurdin Lubis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan 2014-2019, oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Mengenai subtansi saya enggak bisa beri keterangan. Tapi saya diminta keterangan sebagai saksi untuk kasus yang ada di Sumatera Utara," kata Nurdin ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/11) malam.

Namun Nurdin mengakui bahwa pernah bekomunikasi dengan anggota DPRD Sumut termasuk Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Syah. "Saya pernah berkomunikasi dengan Pak Ajib dan semua anggota artinya secara institusi. Saya waktu di Sekda selalu ada kerja sama," tandasnya.

Tak hanya Lubis saja yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus suap anggota DPRD Sumut yang diketuai oleh Gatot. Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekretaris DPRD Sumut Radiman Tarigan pun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, kasus suap ke DPRD Sumut telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Gatot dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan

PDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan

PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.

Baca Selengkapnya