Mantan PMKS yang Kerja di BUMN Jalur Mensos Dapat Gaji Upah Minimum
Merdeka.com - Sebanyak 15 orang mantan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) besok mulai bekerja untuk perusahaan BUMN konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka masuk kerja di perusahaan pelat merah itu melalui jalur Meteri Sosial Tri Rismaharini.
Serah terima pekerja dilakukan di kantor proyek Tol Becakayu Seksi 2 Ujung di Jalan Hasibuan, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi hari ini pukul 10.30 WIB. Para mantan PMKS tersebut sebelumnya mendapatkan pelatihan di balai rehabilitasi milik Kemensos di Jakarta dan Bekasi.
"Hari ini mereka sosialisasi besok pagi mereka udah mulai kerja," kata Director Of Operation II PT Waskita Karya, Bambang Rianto di Bekasi, Kamis (21/1).
Mereka ditempatkan di proyek milik Waskita yang ada di Bekasi dan Jakarta. Yaitu proyek pembangunan jalan tol Becakayu, Cimanggis-Cibitung dan Cibitung-Cilincing. Pekerjaan mereka non teknis konstruksi, seperti petugas kebersihan.
"Range gajinya minimal UMP di mana lokasi ditempatkan," katanya.
Di Kota Bekasi, upah minimum tahun 2021 sebesar Rp 4.782.935 sedangkan upah minimum di Jakarta senilai Rp 4.416.186.
Meski masuk lewat jalur khusus yaitu melalui Kementerian Sosial, para mantan tunawisma ini tetap mendapatkan evaluasi kinerja setiap akhir kontrak setahun. Jika dianggap baik, maka akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
"Akan dievaluasi supaya bisa bekerja kembali di proyek berikutnya," ucap dia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini berharap dengan bantuan akses pekerjaan itu bisa memperbaiki kualitas hidupnya. Sebab, ketika masih berada di jalanan penghasilan mereka tak lebih dari Rp 30 ribu dalam sehari menjadi pemulung.
"Saya yakin bahwa mereka akan mendapatkan yang lebih baik, baik dari sisi pendapatan maupun kedepannya kelak," kata Risma.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya