Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Pangkostrad Letjen Djaja Suparman dijerat korupsi

Mantan Pangkostrad Letjen Djaja Suparman dijerat korupsi Djadja Suparman. wordpress.com

Merdeka.com - Mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI (Purn) Djadja Suparman terseret kasus dugaan korupsi tanah. Jenderal bintang tiga ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya dalam perkara tukar guling lahan milik milik Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya.

Oditur Militer Tinggi Letjen TNI Sumarsono menjelaskan Djaja terlibat dalam dugaan korupsi dana tukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai Rp 13,3 miliar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 1998. Ketika itu terdakwa masih menjabat Pangdam Brawijaya.

"Terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelepasan tanah tersebut, karena dinilai masih belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan maupun Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Padahal, dalam prosedur hibah ataupun tukar guling, kewenangan Pangdam sebatas mengusulkan," katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 A jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara terdakwa, Samiaji, dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Keterangan yang diberikan oditur militer sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Kami menunggu tanggapan balik dari oditur mengingat kasus ini sudah cukup lama," ujarnya.

Perkara tersebut, kata dia, sudah bergulir lebih dari 30 bulan dan justru terdakwa yang aktif untuk menanyakan waktu sidangnya.

"Terdakwa sering menanyakan kepada institusinya tentang waktu dimulainya persidangan perkaranya. Ini terlihat aneh," ucapnya.

Sementara itu, Djadja menyatakan tidak ada tukar guling dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.

Jenderal yang pensiun pada 2006 itu menjelaskan, dirinya pernah mengajak BPK dan KSAD untuk menyamakan persepsi soal pelepasan aset tentara tersebut.

"Namun, itu tak dituruti. Saya tidak korupsi. Saya tidak mengerti dakwaan oditur. Mengapa saya dinyatakan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sidang yang cukup menarik pengunjung itu dilanjutkan pekan depan 29 April 2013.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya