Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Ketua MA: Kasus Susno jangan sampai terulang

Mantan Ketua MA: Kasus Susno jangan sampai terulang harifin tumpa. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai kasus kesalahan administrasi dalam putusan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dapat menjadi pelajaran bagi pengadilan tingkat pertama dan banding. Dia mengatakan, masing-masing pihak pengelola pengadilan harus mewanti-wanti agar kesalahan serupa tidak terulang.

"Pengadilan tingkat pertama dan banding juga harus mewanti-wanti warganya agar peristiwa seperti ini (kesalahan administratif) tidak terulang lagi. Kalau ini terjadi berulang-ulang pasti memalukan," ujar Harifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5).

Harifin mengatakan, pengelola pengadilan dapat memberikan ancaman jika memang diperlukan. "Kalau terjadi lagi, ancam akan ada sanksi yang berat bagi mereka. Kalau berulang-ulang, namanya tidak belajar dari kesalahan," kata dia.

Selanjutnya, Harifin menilai, baik majelis hakim yang menangani perkara Susno dan petugas pembantunya perlu dijatuhi sanksi. Hal itu dilakukan jika memang terbukti ada kesalahan dalam pencatatan putusan itu.

"Kalau dilakukan dengan sengaja, ada hukuman administrasi misalnya dia tidak boleh naik pangkat sekian tahun. Tapi kalau itu ketidaksengajaan, artinya kekeliruan sebagai manusia, mungkin saja bisa ditegur," pungkas Harifin.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memuat nomor perkara yang berbeda dalam putusan terpidana kasus korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 Susno Duadji. Nomor berbeda itu tertera pada bagian pertimbangan dan amar putusan.

Perbedaan nomor ini kemudian dilihat oleh Susno sebagai celah. Dia kemudian memanfaatkan celah itu untuk melawan hukum dengan menolak dieksekusi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Hanya Lulusan SMP, Momen Atta Halilintar Ambil Rapor SMA 'Senang Bisa Lanjutkan Pendidikan'

Hanya Lulusan SMP, Momen Atta Halilintar Ambil Rapor SMA 'Senang Bisa Lanjutkan Pendidikan'

Atta Halilintar ternyata hanya lulusan SMP. Di usianya yang sudah tak muda lagi, ia baru saja mengambil rapor SMA-nya.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya

"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya