Mantan Ketua MA dukung pasal santet masuk KUHP
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menilai santet perlu dimasukkan dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, hal itu untuk meminimalisir adanya dampak yang disebabkan santet.
"Rancangan KUHP ini kan merespon fakta yang ada di masyarakat seperti santet itu sendiri. Saya setuju saja bahwa berbagai kenyataan di masyarakat itu harus ada aturannya," ujar Harifin usai diskusi bertajuk 'Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia' di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta, Senin (25/3).
Harifin mengatakan, aturan mengenai santet itu diperlukan agar masyarakat tidak sembarangan mengambil tindakan. "Misalnya di Banyuwangi, ada seseorang yang dicurigai sebagai dukun santet kemudian dikeroyok dan dibunuh. Inilah yang mungkin akan diantisipasi dengan adanya revisi KUHP ini. Jadi, ada perlindungan awal bagi mereka yang diduga sebagai pelaku santet," terang dia.
Selain itu, Harifin menegaskan, pasal santet menemukan urgensinya jika dihadapkan pada realitas yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Setidaknya, menurut dia, berbagai efek samping yang dapat ditimbulkan santet dapat dicegah.
"Memang ini menjadi urgensi kalau melihat efek samping dari santet itu sendiri. Karenanya, dalam RUU ini setidaknya praktik-praktik semacam itu harus diminimalkan dan mencegah agar tidak terjadi efek yang lebih besar," ucap Harifin.
Lebih lanjut, Harifin menambahkan, pemerintah perlu melibatkan para pelaku santet dalam mengesahkan pasal ini. "Para pelaku santet ini perlu didengarkan ketika pemerintah hendak mengesahkan RUU santet ini, bagaimana persepsi mereka atau logikanya. Karena itu menyangkut kepentingan mereka," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca Selengkapnya