Mantan Kalapas Narkotika LP Cipinang terancam pidana
Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta, Thurman Saud Marojahan Hutapea, terancam hukuman pidana. Hal ini menyusul penemuan bahan-bahan produksi (prekursor) sabu-sabu di Lapas Narkotika Cipinang.
"Tidak dapat dibuktikannya keterlibatan Thurman secara langsung bukan berarti tidak dilakukan proses lebih lanjut. Tapi proses itu sepenuhnya kewenangan aparat kepolisian yang akan menindaklanjuti," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers hasil investigasi Lapas Narkotika Cipinang di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (15/8).
Menkum HAM mengatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM tidak dapat membuktikan keterkaitan secara langsung hubungan Thurman Hutapea dengan produksi sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta.
"Tapi, Thurman telah lalai melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian internal," kata Amir.
Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Agus Sukiswo, mengatakan pembuktian secara administratif menunjukkan Thurman mengetahui penggunaan ruang kepala seksi untuk menerima tamu, kerabat atau saudara, yang bersifat khusus dari warga binaan.
"Kami akan mengembangkan lagi hasil pemeriksaan untuk menunjukkan keterlibatan para pejabat terkait ruangan yang digunakan sebagai ruang penerima tamu-tamu khusus dan juga sebagai ruang transit dari prekursor narkotika," kata Agus.
Selain Thurman, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan hukuman disiplin kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra, Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Bambang Mardi Susilo, dan KPLP Fajar Nur Cahyono.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Menkum HAM melakukan inspeksi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang bersama Direktur Narkotika dan Kabareskrim Mabes Polri serta BNN menemukan sejumlah bahan-bahan dan alat (prekursor) pembuat narkoba jenis sabu-sabu. Prekursor narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan itu milik terpidana mati Freddy Budiman. (Ant)
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya