Mantan Kaban Kesbangpolinmas Sumut dituntut 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara, Darwinsyah, dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa menilai dia bersalah karena korupsi sisa anggaran kegiatan sehingga merugikan negara Rp 2,4 miliar.
Darwinsyah dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nur, Rabu (19/12).
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkannya tetap berada dalam tahanan.
Hakim juga diminta membebani terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp 400 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa harus menjalani hukuman enam bulan penjara.
Darwinsyah yang juga mantan Kadis Perindag Sumut dinilai bersalah karena tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan dan pajak di Kesbangpolinmas Provinsi Sumut. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 2,4 miliar, namun, dia telah mengembalikan Rp 1,2 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Setelah mendengar sikap kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga 3 Januari 2013 mendatang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya