Mantan Dirut RSUD Wonosari jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Perannya
Merdeka.com - Mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial Il (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY.
Direktur Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersangka Il telah dinyatakan lengkap. Untuk tahapan berikutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Gomgom menuturkan kasus dugaan korupsi ini berawal saat tahun 2009 hingga 2012 terjadi kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan dokter laboratorium di RSUD Wonosari.
Kemudian tersangka Il yang merupakan Direktur RSUD Wonosari di tahun 2015 memerintahkan agar uang pembayaran yang salah itu dikumpulkan kembali.
"Uang pengembalian pembayaran ini sebesar Rp646.384.618,00. Ternyata uang ini tak semuanya disetorkan kembali ke kas milik RSUD Wonosari," kata Gomgom di Polda DIY, Selasa (28/6).
Gomgom menerangkan bahwa selain Il adapula tersangka berinisial AS yang turut terlibat. Kedua tersangka ini, kata Gomgom membuat kuitansi palsu dengan seolah-olah RSUD Wonosari melakukan beberapa kegiatan pekerjaan.
"Penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada juga yang dipergunakan (untuk kepentingan pribadi). Kerugian negara mencapai Rp 470 juta," ucap Gomgom.
Gomgom menjabarkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian. Barang bukti ini adalah dokumen pembayaran jasa layanan dokter RSUD Wonosari tahun anggaran 2009 sampai 2012 dan uang tunai sebesar Rp470 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaBerikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnya