Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirjen LPE ESDM Jacobus Purwono ditahan KPK

Mantan Dirjen LPE ESDM Jacobus Purwono ditahan KPK Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setelah berkali-kali diperiksa KPK, akhirnya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono ditahan. Jacob ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta pada Kamis (10/5). Jacob merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Solar Home System (SHS).

"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP untuk waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Juru bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Kamis (10/5).

Johan mengatakan upaya penahanan dilakukan oleh Jacob terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Jacobus Purwono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan PLTS tahun anggaran 2007-2008 bersama Kosasih, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pengadaan tersebut, KPK menemukan potensi kerugian negara Rp 119 miliar dari nilai proyek pembangunan yang mencapai Rp 1 triliun. Sebab, pantia telah menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga di pasaran.

KPK menduga Jacob telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini setidaknya Rp 4,6 miliar.

Sementara itu, SHS adalah produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Perangkat untuk sistem ini terdiri dari empat komponen, yaitu solar module, battery, battery control unit, dan inverter.

Selama 2008, dibangun setidaknya 40.000 unit SHS dengan kapasitas total sekitar 2 MW. Pada 2007, ESDM membangun 33.000 unit SHS yang tersebar di 30 provinsi dengan dana mencapai Rp 253 miliar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP