Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dandim Divonis Bebas, Begini Awal Mula Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Mantan Dandim Divonis Bebas, Begini Awal Mula Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas. Ihwan Fajar

Merdeka.com - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bahagia setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/12). Mantan Dandim Paniai, Papua tersebut dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam persidangan kemarin, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Empat menetapkan agar barang bukti berupa fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.

Mendengar putusan bebas tersebut, Isak Sattu tidak dapat menyembunyikan raut bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.

Awal Mula Kasus

Kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini bermula pada peristiwa yang terjadi malam 7 Desember 2014 di Enarotali, kelurahan sekaligus ibu kota kabupaten Paniai, Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu sejumlah remaja menegur anggota TNI yang mengendarai mobil tanpa menyalakan lampu. Teguran tersebut berujung pada penganiayaan.

Keesokan harinya pada tanggal 8 Desember, warga sipil mendatangi kantor polisi dan TNI untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. Mereka berkumpul di Lapangan Karel Gobai. Lokasi tanah lapang ini berdekatan dengan Koramil dan Polsek.

Peristiwa tersebut meletup menjadi kericuhan. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Isak mengungkit dugaan keterlibatan pihak lainnya saat pengamanan aksi protes warga di Enarotali. Dia mengaku, jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya.

"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.

Saat itu, tongkat komando Panglima TNI masih dipegang oleh Jenderal Moeldoko. Berdasarkan investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada empat orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan Isak sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM Berat tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam laporan Kejagung, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, Isak dinilai tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi

Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Nestapa Warga Pesisir di Padang, Takut 'Dicaplok' Pantai Air Manis

Nestapa Warga Pesisir di Padang, Takut 'Dicaplok' Pantai Air Manis

Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang akibat abrasi yang terus terjadi

Baca Selengkapnya
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya