Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider eman bulan kurungan atau kasus dugaan suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Imas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 410 juta," ujar Jaksa KPK, Nanang Suryadi di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Bandung Jawa Barat, Senin (20/8).
Nanang menjelaskan, Imas terbukti menerima suap Rp 410 juta dari pengusaha Miftahudin yang sudah divonis delapan tahun penjara. Uang itu disebut sebagai pelicin izin operasi dua perusahaan di Kabupaten Subang.
Usai menerima uang suap, Imas memberikan izin lokasi dan izin prinsip kepada perusahaan. Padahal bertentangan dengan aturan perizinan karena penggunaan tanah belum selesai.
Selain itu, Imas juga dianggap meminta uang Rp 1,7 miliar pada pengusaha Miftahudin, meskipun yang terbukti untuk sementara ini sebesar Rp 410 juta.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menghukum penghubung Inas Dan Miftahudin yaitu Data alias Darta. Data dianggap terbukti secara sah terlibat dalam kasus suap ini sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair dua bulan dan uang pengganti Rp500 juta atau subsidair kurungan satu tahun," kata Nanang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan
Mereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerkat Usaha Ayam Kampung, Pemuda Indramayu Ini Sukses Raup Omzet hingga Ratusan Juta Rupiah
Pemuda 30 tahun ini sempat merasakan jatuh bangun saat membangun usaha ternak ayam kampung ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca Selengkapnya