Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Simalungun dibui 1,5 tahun penjara

Mantan Bupati Simalungun dibui 1,5 tahun penjara Vonis Bupati Simalungun. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1). Dia dinyatakan terbukti karena dalam kasus korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari APBD Simalungun tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.

Dalam sidang yang dimulai pukul 19.15 WIB ini, majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Zulkarnaen melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani 1 bulan penjara," ucap Jonner Manik saat membacakan amar putusannya.

Namun, hakim tidak menghukum Zulkarnaen membayar uang pengganti kerugian negara. Dia dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi itu. Meski dinyatakan bersalah, Zulkarnaen tidak masuk bui. Hakim menyatakan dia baru akan ditahan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus meminta hakim menjatuhi Zulkarnaen dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga diminta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik, saat menjabat Bupati Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Dananya dicairkan bertahap untuk dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati dan dana panjar insentif perangsang upah pungut PBB overtarget. Terdapat pula pengeluaran yang tidak jelas peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi peraturan, karena APBD 2006 belum disahkan. Sementara dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati ternyata sudah dibayarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya