Mantan Bupati Simalungun dibui 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1). Dia dinyatakan terbukti karena dalam kasus korupsi dana panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari APBD Simalungun tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529.654.638.
Dalam sidang yang dimulai pukul 19.15 WIB ini, majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Zulkarnaen melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani 1 bulan penjara," ucap Jonner Manik saat membacakan amar putusannya.
Namun, hakim tidak menghukum Zulkarnaen membayar uang pengganti kerugian negara. Dia dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi itu. Meski dinyatakan bersalah, Zulkarnaen tidak masuk bui. Hakim menyatakan dia baru akan ditahan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi P Barus meminta hakim menjatuhi Zulkarnaen dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim juga diminta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta subsider 3 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik, saat menjabat Bupati Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Dananya dicairkan bertahap untuk dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati dan dana panjar insentif perangsang upah pungut PBB overtarget. Terdapat pula pengeluaran yang tidak jelas peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi peraturan, karena APBD 2006 belum disahkan. Sementara dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati ternyata sudah dibayarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca Selengkapnya21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnya