Mantan Bupati Karanganyar jalani pemeriksaan di Kejati Jateng
Merdeka.com - Setelah sempat mangkir, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Senin (23/12) di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rina datang sekitar pukul 10.15 WIB didampingi beberapa pengacara di bawah koordinator pengacaranya yaitu Muhammad Taufiq beserta beberapa rekannya.
Begitu datang di kantor Kejati Jateng, Rina langsung naik dan masuk ke ruang pemeriksaan di Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jateng dengan pengawalan ketat pengamanan Kejati dan pengacaranya.
Rina yang datang dengan menggunakan baju bermotif batik warna coklat itu diperiksa oleh sebanyak tiga jaksa yaitu jaksa Subagyo Wijaya, Joko Hernawan dan Sugeng Riyanta yang memimpin langsung pemeriksaan.
Muhammad Taufiq selaku kuasa hukum Rina menyatakan pemeriksaan sudah dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tadi. Di awal pemeriksaan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung dan sekitar pukul 12.00 WIB nanti akan dihentikan sementara untuk kegiatan istirahat, salat dan makan.
"Di awal ini sudah disepakati pemeriksaan akan dihentikan sekitar pukul 12.00 WIB untuk kegiatan ishoma," jelasnya.
Seperti yang diberitakan merdeka.com sebelumnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara sebesar Rp 11,1 miliar.
Pengacara Rina Iriani, Muhammad Taufiq, mengatakan, kliennya sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan tersebut dari Kejati Jateng. Dalam surat tersebut disebutkan, jadwal pemeriksaan Rina akan dilakukan pada hari Senin 23 Desember pekan depan.
"Klien kami akan memenuhi panggilan Kejati pekan depan. Sebab sudah tidak ada masalah dalami surat pemanggilan. Bu Rina akan datang," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurut Taufiq, penolakan Rina untuk diperiksa pada 17 dan 18 Desember 2013 lalu, lantaran jadwal yang diberikan tidak jelas. Dalam surat tersebut, hanya mencantumkan pemeriksaan mulai 17-18 Desember 2013 tanpa ada kejelasan waktu.
"Untuk panggilan kedua, jika tidak ada halangan kami pastikan Bu Rina akan datang ke Semarang dengan didampingi tim pengacara," paparnya
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaRombongan Presiden Melintas di Temanggung Warga Teriaki Ganjar, Ini Reaksi Jokowi
Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca Selengkapnya6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca Selengkapnya