Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Indramayu dituntut 1,5 tahun penjara

Mantan Bupati Indramayu dituntut 1,5 tahun penjara Yance dituntut 1,5 tahun bui. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Irianto MS Syafiuddin alias Yance terdakwa pembebasan tanah pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Bupati Indramayu ini dinilai melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan PLTU Batubara, Sumur Adem, di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (11/5).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Sarwono Turin. Wakil Ketua DPRD Jabar itu disebut JPU telah memanfaatkan kewenangan yang ada padanya dalam mengerjakan proyek pembebasan lahan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menjerat Yance dengan pasal pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan subsidair tentang pemberantasan korupsi.

Ada pun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan ini yaitu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan berbelit saat memberikan keterangan," katanya.

Sedangkan yang meringankannya bersikap sopan selama persidangan dan juga belum pernah dihukum.

JPU menjelaskan Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dinilai telah lalai karena tidak melaksanakan tugas fungsinya. Antara lain tidak melakukan inventarisir tanah juga tidak mendasarkan pembayaran pengganti tanah tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sehingga mengindikasi adanya dugaan penggelembungan harga lahan terhadap harga ganti rugi tanah menjadi Rp57.850 per meter perseginya. Sedangkan nilai NJOP nya milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter per segi.

Disebutkannya, bahwa status tanah itu juga merupakan HGU, bukan milik Wiharta Karya Agung. "Seharusnya HGU itu dikembalikan pada negara. Ini malah diberikan uang pengganti ganti rugi tanah," terang JPU. Atas perbuatan tersebut Yance

Atas perbuatan Yance dianggap merugikan negara hingga sekitar Rp 5,2 miliar.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nelayan Indramayu Mengeluh Setor Uang Keamanan ke Preman, Ini Respons Ganjar

Nelayan Indramayu Mengeluh Setor Uang Keamanan ke Preman, Ini Respons Ganjar

Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendengarkan keluhan nelayan Indramayu yang harus menyetor uang keamanan kepada preman.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Menko Airlangga Temui Warga Indramayu, Pastikan Bansos Pemerintah Jalan Terus

Dia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Berawal dari Senang Hias Rumah, Pemudi Indramayu Ini Sulap Kain Jadi Tas Indah, Kini Kantongi Cuan Jutaan Rupiah

Bermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya