Mantan bendahara Pemprov Sumut divonis 2,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Penataan Keuangan Daerah (PPKD) pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Subandi divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Dia dinyatakan terbukti korupsi pencairan dana Bantuan Sosial pada 2011 dan merugikan negara lebih dari Rp 900 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan Subandi melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Selain hukuman 2 tahun 6 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, Subandi tidak diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan dia tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi itu.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhi Subandi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan JPU menyikapi putusan itu. Keduanya menyatakan pikir-pikir.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaSeragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca Selengkapnya3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.
Baca Selengkapnya