Mantan anggota DPR diperiksa untuk Anggoro
Merdeka.com - KPK terus mengembangkan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dengan memanggil sejumlah saksi. Hari ini giliran mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fahri Andi Leluasa, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus buronan Anggoro Widjojo.
"Fahri Andi Leluasa dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Sebelumnya secara berturut-turut, KPK memanggil mantan anggota DPR Azwar Chesputra sebagai saksi, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayoga, serta mantan anggota DPR Hilman Indra. Mereka semua berstatus sebagai mantan terpidana dalam kasus ini.
Proyek SKRT adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri MS Kaban.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.
Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, mereka disebut terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Uang dalam wujud dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Duit itu juga didistribusikan melalui Yusuf Erwin. Azwar disebut menerima uang sebesar SGD 5.000, Fahri SGD 30 ribu, dan Hilman SGD 140 ribu. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya