Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manfaatkan inovasi Ditjen Pajak untuk pelayanan prima!

Manfaatkan inovasi Ditjen Pajak untuk pelayanan prima! Pajak. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Wajib pajak kini tak perlu susah-susah datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebenarnya sudah punya layanan e-Registration.

Aplikasi ini adalah suatu sistem pendaftaran wajib pajak yang dilakukan secara online, untuk mendaftarkan NPWP. Sistem ini adalah suatu sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Ditjen Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

"Ketika wajib pajak mendaftar, kita juga kembangkan layanan di internetnya yaitu e-Registration. Walaupun e-Registration yang lokal kita ada, tapi Yang khusus yang lewat internet kita juga ciptakan e-Registration ini. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor untuk mendaftarkan NPWP, cukup mereka daftar di internet," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI), Harry Gumelar.

Sedangkan untuk pembayaran pajak, Ditjen Pajak juga mengembangkan aplikasi bersama sejumlah bank yaitu Modul Penerimaan Negara (MPN). Aplikasi ini tidak saja menerima pendapatan negara dari bea cukai tapi juga non pajak. Keuntungan MPN ini, wajib pajak melakukan setoran pajak dan seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara elektronik. Sehingga setiap jam, setiap detik seluruh transaksi pembayaran dapat diketahui.

"Kita tahu penerimaan negara berapa. Walaupun ada proses di sore hari untuk rekonsiliasi dengan bank persepsi, namun pada intinya penerimaan negara dapat diketahui secara real time. Saat rekonsiliasi seluruh bank persepsi sudah menggunakan teknologi microswitching sehingga sangat secure," ujar Harry.

Teknologi microswitching adalah teknologi untuk mentransmisikan paket data berukuran kecil dalam kecepatan tinggi, sehingga lebih aman pada saat dipertukarkan. Teknologi ini digunakan pada saat rekonsiliasi penerimaan pajak dengan bank. Artinya wajib pajak lapor sudah bayar sekian rupiah, lalu dicek ke banknya ada nggak setoran sebesar sekian rupiah itu.

Kemudian, dalam pelaporan ke Ditjen Pajak, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara hardcopy (SPT Manual) maupun softcopy (e-SPT). Khusus penyampaian secara elektronik melalui e-SPT, ini adalah inovasi Ditjen Pajak untuk meningkatkan pelayanan.

"Tinggal menyampaikan ke kita dalam bentuk data elektronik yang kemudian akan di load di kantor pajak," ungkap Harry.

Direktorat TTKI juga menggandeng beberapa perusahaan swasta dalam penerapan aplikasi e-SPT agar para wajib pajak tidak lagi susah-susah datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT mereka. Hanya dengan jalur internet, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT-nya.

"Jadi mereka secara e-Filing melaporkan SPT dari kantor mereka. Nggak perlu datang ke kantor tapi tetapi bisa melalui jaringan yang difasilitasi oleh Application Service Provider (ASP). Saat ini Ditjen Pajak telah menunjuk 4 (empat) perusahaan ASP untuk melayani e-Filing," jelasnya.

Keempat perusahaan penyedia jasa e-Filing tersebut adalah sebagai berikut:

1. http://www.pajakku.com

2. http://www.laporpajak.com

3. http://www.layananpajak.com

4. http://www.spt.co.id

"Jadi wajib pajak harus membuat laporan pajaknya menggunakan e-SPT. Aplikasi ini dapat diunduh di Situs Pajak (www.pajak.go.id) atau diperoleh dari Account Representative di KPP tempat terdaftar. Setelah file laporannya jadi tinggal gunakan e-Filing untuk lapor pajak," pungkasnya.

Dengan berbagai inovasi di atas, Ditjen Pajak berharap pelayanan pajak menjadi maksimal sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

//

(mdk/cza)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panduan Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online dengan Mudah dan Praktis

Panduan Cara Cek Penerima PIP 2024 Secara Online dengan Mudah dan Praktis

Simak panduan cara cek penerima PIP 2024 secara online berikut ini.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya