Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manajer PT NSP ditetapkan jadi tersangka pembakar hutan di Riau

Manajer PT NSP ditetapkan jadi tersangka pembakar hutan di Riau Ilustrasi kebakaran hutan. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Manajer PT National Sago Prima (NSP) Nowo ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda) Riau dalam kasus pembakaran hutan. Nowo dinilai ikut bertanggungjawab terhadap pembakaran sekitar 1.300 hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi merdeka.com Sabtu (15/11) mengatakan, penetapan itu setelah diperiksanya dua petinggi PT NSP lainnya, yakni Dirut PT NSP Eris Ariaman, dan General Manager bernama Erwin. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas mereka dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka EA dan E, kita tetapkan tersangka lainnya, yakni Nowo, manager PT NSP," ujar Guntur.

Meski berkas perkara Erwin dan Eris Ariaman yang dijerat dengan kejahatan lingkungan itu sudah lengkap atau P21, keduanya masih bebas berkeliaran. Polisi dan jaksa tidak merasa khawatir terhadap kedua tersangka yang bisa saja menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sebab, kedua tersangka dipindahtugaskan pasca penetapan tersangka oleh perusahaannya. "Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran lingkungan itu, dua tersangka E dan EA belum dilakukan penahanan," ujar Guntur.

Menurut Guntur, berkas para 2 petinggi anak perusahaan Sampoerna Group itu dinyatakan lengkap pada Kamis (13/11). Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Waktu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II belum diketahui. Nanti diinformasikan lagi," ucap Guntur.

Dalam kasus ini, tiga petinggi PT NSP Erwin, Eris Ariaman dan Nowo dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Pertama, terang Guntur, para tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Kedua, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selanjutnya UU Nomor 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar," tegas Guntur.

Lahan PT NSP terbakar sekitar April 2014 itu. Kebakaran di sana merupakan paling besar dan menyebabkan hampir seluruh wilayah Riau diselubungi asap pekat.

Pihak NSP sendiri, dalam berbagai kesempatan, selalu membantah tudingan penyidik Polda Riau. Alasannya, mereka tidak mungkin membakar lahan sendiri yang menyebabkan kerugian materil.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Menjelajah Hutan Bonsai Fatumnasi di NTT, Ribuan Pohon Kerdil Berusia Ratusan Tahun Bentuknya Bak Orang Menari

Menjelajah Hutan Bonsai Fatumnasi di NTT, Ribuan Pohon Kerdil Berusia Ratusan Tahun Bentuknya Bak Orang Menari

Selain alamnya yang indah, Fatumnasi juga dihuni oleh suku tertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Kepala BNPB Sebut Indonesia sedang Hadapi Anomali Bencana Alam

Kepala BNPB Sebut Indonesia sedang Hadapi Anomali Bencana Alam

BNPB mencatat empat titik di Riau terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo

Menguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo

Kepercayaan orang-orang sekitar pun tumbuh dan mengakar kuat di benak mereka jika merusak salah satu peninggalan sejarah tersebut, maka dia akan menerima nasib

Baca Selengkapnya