Manajer Proyek KSO Hambalang diperiksa KPK
Merdeka.com - Manajer Proyek Kerjasama Operasi PT Adhi Karya-Wijaya Karya, Purwadi Hendro Pratomo, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, Purwadi memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pukul 11.15 WIB, Kamis (28/3). Berkemeja biru, dia datang sendiri tanpa ditemani penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi buat tersangka AAM, DK, dan TBMN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.
Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM).
Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).
PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.
KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara buat memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor lain juga ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.
AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaTidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.
Baca SelengkapnyaPrabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca Selengkapnya