MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.
"Penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena KPK dinilai tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas Pengawas (Dewas) sebanyak 20. Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan.
Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.
"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.
Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan dalam gugatan praperadilannya jika KPK selaku pihak termohon dianggap telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam tidak sah menurut hukum dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Kemensos yang telah menyeret mantan menteri Juliari Batubara.
"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta dalam gugatannya agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengam cara melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan kepada Politikus Ihsan Yunus. Termasuk, segera melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca Selengkapnya