MAKI Gugat KPK Karena Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Dasar gugatan MAKI karena KPK belum menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
"Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya, Kamis (23/1).
MAKI menganggap KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Bentuknya adalah gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat salah satu partai politik.
"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Boyamin menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru.
"Atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," pungkas Boyamin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Bangga, Anak Tukang Martabak Jadi Anggota Brimob Sosoknya Pangling Jadi Gagah dan Tampan
Potret gagah anak tukang martabak yang berhasil mewujudkan cita-citanya jadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMakam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting
Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnya