Majelis kode etik bakal periksa Kepala BPK DKI soal kasus tanah TPU
Merdeka.com - Badan Pemeriksaan Keuangan bakal menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya kasus dugaan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta EDN ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. ICW menuding EDN menggunakan kepentingan pribadi dengan kewenangan pejabat BPK atas jual beli tanah area seluas 9.618 m2 di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kami BPK menerima laporan dari ICW pengaduan pelanggaran kode etik dilakukan pejabat BPK perwakilan DKI sesuai mekanisme pengaduan masyarakat kami terima, untuk selanjutnya kami pelajari dan ditindaklanjuti," kata Plh Kepala Biro Humas BPK Ratih Dewi usai bertemu ICW di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/11).
Meski Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Yudi Ramdhan sedang berada tugas di luar kota, dia mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan laporan ICW tersebut kepada petinggi pejabat BPK.
Sementara di kesempatan yang sama, Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengatakan kasus ini tidak terkait konflik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan DKI Jakarta. Menurutnya, kasus ini mencuat lantaran pejabat BPK DKI yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Kasus tanah itu sengketa warga dengan Pemprov tapi sudah dibeli sama Pemprov, tapi beliau (EDN) mengambil resiko membeli tanah itu," kata dia.
Lanjut dia, EDN membeli tanah tersebut oleh tiga warga Pondok Kelapa yakni H Mat Sohe, Baharudin Encet dan Asan Kajan pada tahun 2005 lalu. EDN membeli tanah tersebut sebesar Rp 4,9 miliar dengan luas 9.618 m2.
"Tanah tersebut masuk dalam rencana pembebasan Pemda DKI sejak tahun 1979. Tidak boleh dijual dan digunakan untuk kepentingan lain selain pemakaman. Namun EDN mengirim surat ke Gubernur DKI Ahok tahun 2014 untuk membayar tanah tersebut, tapi Pemprov menolak surat dari EDN," tegas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca Selengkapnya