Majelis hakim tolak permintaan Udar Pristono rawat inap
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia Silalahi menolak permintaan Udar Pristono untuk rawat inap di sebuah Rumah Sakit oleh kesehatannya yang kurang baik. Hal ini ditegaskan Artha usai Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 19 tahun penjara bagi terdakwa kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut.
"Saudara tadi minta rawat inap. Surat keterangan dokter sudah kami baca. Di situ tidak diterangkan rawat inap hanya rawat saja," ujar Artha di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).
Sementara itu kuasa hukum Udar Tonin Tachta Singarimbun menegaskan jika surat pengantar dokter adalah agar kliennya bisa dioperasi kakinya yang sedang sakit.
"Sebenarnya klien kami mau operasi kaki, hakim ketua," pinta Tonin dalam kesempatan yang sama.
Akan tetapi, Ketua Majelis menilai surat pengantar dokter tersebut tidak secara tegas mengatakan apa penyakit mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Kata dia, majelis tidak bisa memutuskan suatu hal yang melampaui batas kewenangan hakim.
"Jangan meminta hakim memutuskan pokok perkara melebihi pokok perkara atau ultra Petita. Bagaimana saudara (Udar) apa perlu rawat lagi," ujar dia.
Di pihak lain, Udar sendiri mengaku sakit. Namun oleh alasan hakim yang demikian, Udar tak mengatakan apa-apa lagi.
"Jadi, saudara tetap kembali ke tahanan," imbuh Artha.
Permintaan Udar sendiri disampaikan sebelum memulai persidangan dengan beberapa hal yang ia sampaikan di depan Majelis Hakim. Ketua Majelis sendiri telah memberikan kesempatan kepada Udar untuk menyampaikan pembelaannya namun tak meluluskan permohonan rawat inap Udar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKondisi Terkini Atta Halilintar Usai Jalani Operasi, Masih di Rumah Sakit Ditemani Keluarga Tercinta
Atta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPria Ini Tak Bisa Buang Air Besar Selama 22 Tahun, Dokter Lakukan Operasi Mengerikan Untuk Angkat Kotorannya
Pasien ini mengalami sembelit sepanjang hidupnya dan obat pencahar tidak mempan mengatasinya.
Baca SelengkapnyaJokowi Cek Pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, Minta Alkes Ditambahkan
Jokowi mendapat informasi, pasien harian rata-rata berjumlah 600 pasien. Sehingga menurutnya wajar jika terjadi antrean.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSegera Dioperasi, Atta Halilintar Mengaku Tak Kuat Menahan Sakit Terutama saat Berdiri Lama
Atta Halilintar sudah berada di rumah sakit untuk segera menjalani operasi. Kondisi ayah dua anak itu nampak lemas.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya