Mahfud yakin semua kebusukan Akil terungkap di persidangan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak bisa lagi mengelak atas kejahatan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap Akil menerima duit panas dalam penanganan sejumlah kasus sengketa kepala daerah.
Dalam dakwaan jaksa total Akil diduga melakukan pencucian uang Rp 161,08 miliar. Mantan politikus Golkar itu juga menerima upeti dengan jumlah beragam, mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 20 miliar.
Melihat enam dakwaan disangkakan ke Akil, mantan hakim konstitusi Mahfud MD menilai tidak sulit bagi jaksa membuktikan kejahatan korupsi dan pencucian uang mantan koleganya itu. Dalam sidang perdana semua yang dibantah mulai terbongkar.
Mahfud mencontohkan, dalam kasus suap sengketa Pilkada Banten, Akil mengaku tak tahu jika Chairun Nisa akan datang ke rumah dinasnya saat ditangkap tangan. Tetapi itu tak bisa dibantah karena ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang.
"Ada tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," kata Mahfud kepada merdeka.com, Jumat (21/2).
Kemudian soal Akil menyimpan uang di ruang karaoke ternyata menjadi terang benderang. Menurut Mahfud, saat itu Akil membantah ada uang di tembok, bahkan pengacaranya mengatakan fitnah.
"Ternyata uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke, yang menyimpan sopirnya, Daryono atas perintah Akil. Harus diingat, saya mengatakan itu atas info dari KPK ," kata mantan ketua MK itu.
Pernyataan Akil buat Mahfud meradang soal pemilihan gubernur Banten. Akil berkilah jika Mahfud menangani dan memimpin panel hakim. "Katanya kasus Pilgub Banten, Mahfud yang menangani, tapi mengapa dia yang didakwa menerima uang?" kata Mahfud.
"Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK , bagaimana dia melakukannya," tutur mantan Menhan itu.
Melihat dakwaan jaksa, Mahfud sangat yakin satu persatu kejahatan Akil dapat dibuktikan oleh jaksa. Mahfud mengingatkan hakim dan jaksa agar hukuman terhadap Akil diperberat.
"Saya mengingatkan hakim dan jaksa bahwa menurut hukum pidana jika penegak hukum melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.
Jaksa mendakwa Akil dengan enam dakwaan kumulatif, terdiri dari empat dakwaan kasus korupsi dan dua kasus dakwaan pencucian uang. Pertama Akil didakwa menerima suap terkait sengketa Kabupaten Lebak, Banten, Empat Lawang, Sumsel, Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Lampung Selatan.
Kedua Akil didakwa menerima hadiah untuk memenangkan perkara sengketa Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pilkada Kabupaten Buton, serta menerima janji berupa uang memenangkan Pilkada Jawa Timur.
Ketiga Akil didakwa meminta uang ke wakil gubernur Papua 2006-2011, Alex Hasemgem Rp 125 juta untuk konsul Pilkada Merauke, Boven Digul dan Kabupetan Asmat serta permintaan mempercepat putusan sengketa Pilkada Kabupaten Nduga dan Kota Jayapura.
Lalu dakwaan keempat Akil didakwa menerima hadiah uang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak. Dakwaan kelima dan keenam Akil melakukan pencucian uang.
Atas enam dakwaan itu, jaksa pada KPK menjerat Akil melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 12 huruf 3, pasal 11 UU Tipikor, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman
Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang
Mahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca SelengkapnyaAktivis 98 Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal Pedang Hukum Tumpul
Dalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
Baca SelengkapnyaMahfud: Jangan Percaya Hasil Survei Akan Terjadi
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md meminta para pendukungnya tidak begitu saja memercayai hasil survei.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca Selengkapnya