Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Total Utang 48 Obligor dan Debitur BLBI Rp111 T, Tommy Soeharto Rp2 T

Mahfud: Total Utang 48 Obligor dan Debitur BLBI Rp111 T, Tommy Soeharto Rp2 T Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 48 obligor dan debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu yang dipanggil adalah putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,6 triliun.

"Semua dipanggil, ada yang sudah selesai. Ini orang semua 48 obligor dan debitur dengan total utangnya Rp111 triliun. Adapun Tommy Soeharto itu utangnya itu sampai saat ini berdasarkan perhitungan terkini bisa berubah, sesudah Tommy Soeharto mendata Rp2,6 triliun di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun. Ada yang Rp7 dan Rp8 triliun. Totalnya Rp111 triliun," kata Mahfud dalam video yang didapat merdeka.com, Rabu(25/8).

Mahfud mengatakan, sejumlah orang dipanggil berada di tempat berbeda seperti Bali, Medan, Singapura. Pemanggilan itu agar mereka memenuhi tanggung jawabnya mengembalikan uang rakyat.

"Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atas namakan negara secara formal lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," ungkapnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ancam Debitur dan Obligor yang Mangkir Panggilan

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud berharap semua obligor dan debitur bisa memenuhi panggilan sehingga proses pengembalian pitung ini segera selesai dari target Presiden yakni Desember 2023.

"Mohon kooperatif, kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh Presiden tidak lama sampai Desember 2023 kita akan laporkan sampai mana, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, ya bagus, mungkin ada efek pidananya okelah," kata Mahfud .

Jika para debitur dan obligor mangkir, Mahfud mengancam kasus BLBI tersebut akan menjadi kasus pidana. Dia mengaku telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau para pengutang ini mangkir, padahal sudah jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini kami selesaikan perdata bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," ungkapnya.

"Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi hukum perdata itu melanggar hukum itu yang bisa berbelok itu ke pidana," tambahnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP