Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Setidaknya Akil mesti dihukum 27 tahun penjara

Mahfud: Setidaknya Akil mesti dihukum 27 tahun penjara Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum terhadap bekas rekan sejawatnya, Akil Mochtar. Menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan, maka masa tahanan Akil bisa berakhir dan bebas demi hukum.

"Akil ini harus segera ke pengadilan. Kalau awal Februari belum dilimpahkan berarti penahannya harus dilepas. Di atas tanggal 20 harus sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak harus dilepas," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat Akil, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud juga menyatakan sempat menanyakan kepada penyidik KPK soal tindak lanjut laporannya dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Menurut dia, saat itu dia melaporkan soal dugaan suap diterima Akil.

"Ada fitnah di sana katanya ada kiriman uang ke Akil untuk dibagi-bagikan kepada hakim lain. Saya laporin, saya bawa orangnya yang ngomong. Hari ini saya tagih, kenapa saya laporkan enggak diproses," sambung Mahfud.

Namun, lanjut Mahfud, ternyata menurut penyidik laporan itu tak pernah bisa diselidiki lantaran tidak ditemukan bukti."Saya cuma ditanya, 'Bapak pernah lihat enggak keanehan Pak Akil?' Saya bilang enggak ada. Saya cuma melaporkan Kotawaringin Barat. Saya menjelaskan saya sudah melaporkan. Dan ternyata tidak menemukan apa-apa dan ditulis tidak menemukan apa-apa," ujar Mahfud.

Dia juga mendesak KPK supaya menuntut Akil seberat mungkin. Sebab menurut dia, hukuman buat Akil lantaran dia adalah penegak hukum. "Biarkan saja, orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena penegak hukum pertama, lembaga hukum legistis. Jadi bukan Akil saja, siapa pun," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tuntutan buat Akil harus berat karena jabatan penegak hukum. Dia menambahkan, jaksa KPK harus merumuskan tuntutan buat Akil dengan hitungan ditambah sepertiga tuntutan. "Jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira 6 atau 7 tahun, jadi bisa 27 tahun kan," ucap Mahfud.

Mahfud menyanjung cara KPK yang bisa membongkar kebusukan Akil. Dia pun mendesak supaya mantan koleganya itu segera disidang, supaya tidak bebas demi hukum.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman
Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman

Bahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum

Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres
Mahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres

Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam
Mahfud Ingin Mundur, Kaesang: Beliau Sangat Dibutuhkan di Kemenko Polhukam

Namun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya