Mahfud: Setidaknya Akil mesti dihukum 27 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum terhadap bekas rekan sejawatnya, Akil Mochtar. Menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan, maka masa tahanan Akil bisa berakhir dan bebas demi hukum.
"Akil ini harus segera ke pengadilan. Kalau awal Februari belum dilimpahkan berarti penahannya harus dilepas. Di atas tanggal 20 harus sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga tidak harus dilepas," kata Mahfud usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi buat Akil, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (13/1).
Mahfud juga menyatakan sempat menanyakan kepada penyidik KPK soal tindak lanjut laporannya dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Menurut dia, saat itu dia melaporkan soal dugaan suap diterima Akil.
"Ada fitnah di sana katanya ada kiriman uang ke Akil untuk dibagi-bagikan kepada hakim lain. Saya laporin, saya bawa orangnya yang ngomong. Hari ini saya tagih, kenapa saya laporkan enggak diproses," sambung Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, ternyata menurut penyidik laporan itu tak pernah bisa diselidiki lantaran tidak ditemukan bukti."Saya cuma ditanya, 'Bapak pernah lihat enggak keanehan Pak Akil?' Saya bilang enggak ada. Saya cuma melaporkan Kotawaringin Barat. Saya menjelaskan saya sudah melaporkan. Dan ternyata tidak menemukan apa-apa dan ditulis tidak menemukan apa-apa," ujar Mahfud.
Dia juga mendesak KPK supaya menuntut Akil seberat mungkin. Sebab menurut dia, hukuman buat Akil lantaran dia adalah penegak hukum. "Biarkan saja, orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena penegak hukum pertama, lembaga hukum legistis. Jadi bukan Akil saja, siapa pun," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, tuntutan buat Akil harus berat karena jabatan penegak hukum. Dia menambahkan, jaksa KPK harus merumuskan tuntutan buat Akil dengan hitungan ditambah sepertiga tuntutan. "Jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira 6 atau 7 tahun, jadi bisa 27 tahun kan," ucap Mahfud.
Mahfud menyanjung cara KPK yang bisa membongkar kebusukan Akil. Dia pun mendesak supaya mantan koleganya itu segera disidang, supaya tidak bebas demi hukum.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaRencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaBahkan, kata Mahfud, naskah akademik yang disusun untuk hak angket sangat tebal sekali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.
Baca SelengkapnyaNamun, Kaesang menghargai apapun keputusan yang diambil Mahfud ke depannya.
Baca SelengkapnyaRapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya