Mahfud: Penerima Bintang Tanda Jasa Berhak Dimakamkan di TMP, Termasuk Fadli & Fahri
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada keuntungan material didapat kepada penerima bintang tanda jasa. Diketahui, pemberian hal tersebut menjadi ramai dikarenakan dua penerimanya adalah duo kritikus pemerintah Fadli Zon dan Fahri Hamzah saat menjabat sebagai pimpinan DPR 2014-2019.
"Benefit diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material," katanya saat jumpa pers virtual, Kamis (13/8).
Menurutnya, salah satu keuntungan didapatkan penerima bintang tanda jasa oleh negara adalah dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
"Kalau peraih bintang ini, antar lain dia berhak nanti dikuburkan kalau keluarganya mau dimakamkan di TMP, hanya itu," jelasnya.
Karenanya, Mahfud heran mengapa munculnya nama Fahri dan Fadli menjadi ramai karena menerima bintang penghargaan ini. Padahal, sesuai dengan jabatan diemban mereka saat di Parlemen adalah wajar jika negara memberikan hal tersebut.
"Ukuran jabatan itu sebagai jasa dalam hal ini, kalau kita tolak padahal yang sebelumnya sudah dikasih dan yang lain dalam jabatan sama sudah dikasih nah ini kan tidak etis. Sehingga karena Fahri dan Fadli juga menjabat jadi dianggap berhak," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediaman Taman Patra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Selengkapnya