Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Dilanjutkan

Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Dilanjutkan Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN tetap dilanjutkan. Pengusutan tetap dilanjutkan sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dikeluarkan polisi dibatalkan.

Mahfud MD mengatakan, keputusan membatalkan SP3 perkara dugaan kekerasan tersebut setelah melakukan rapat gabungan dengan pimpinan LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kemenkop UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (21/11) kemarin.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam video diunggah di Intagramnya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (22/11).

Mahfud mengatakan, pembatalan SP3 perkara tersebut membuat proses hukum terhadap empat tersangka dilanjutkan. "Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, kemudian MF, WH, ZTA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat A, T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan," ujar dia.

Alasan SP3 Berdasarkan Laporan Dicabut Tak Benar Secara Hukum

Menurut Mahfud, alasan SP3 karena laporan perkara dicabut secara hukum tidak benar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut kecuali pengaduan.

"Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan dicabut maka perkara harus diteruskan beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan nilai keaduan. Kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, alasan SP3 kasus berdasarkan restorative justice dalam perkara pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tersebut tidak benar. Sebab upaya perdamaian antara pihak-pihak terlibat dalam perkara tersebut dibantah keluarga korban.

"Selain dibantah oleh korban dan keuarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan itu pun tidak sah maka restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan. Misalnya nilai keaduan," kata Mahfud.

Selain keluarga korban membantah adanya perdamaian, menurut Mahfud, perkara tersebut termasuk kejahatan serius sehingga pengusutannya tak bisa dihentikan berdasarkan restorative justice.

"Kalau kejahatan yang serius yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restorative justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan itu tidak ada restorative justice itu harus terus dibawa ke pengadilan karena ini banyak yang salah kaprah ada orang ketangkap korupsi lalu minta restorative justice tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," kata dia.

Mahfud mengatakan, aturan penghentian penyidikan kasus berdasarkan retorative justice itu tak bisa sembarang dilakukan. Pedoman terkait hal itu ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun Polri.

"Sudah ada pedomannya restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya itu enggak bisa," tutup dia.

Dua PNS Kemenkop UKM Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bakal menindak kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya pada 2019 silam. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berkonsultasi dengan badan kepegawaian negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi penerapan sanksi hukum kepada dua PNS pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (28/10), dikutip Antara.

Hal ini dilakukan menyusul adanya upaya praperadilan yang diajukan pihak keluarga korban ke LBH APIK dan Ombudsman terhadap kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3) pada 2020.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik yang juga anggota tim independen menyampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengumumkan telah membentuk tim independen untuk menuntaskan kasus dengan korban pegawai honorer ini. Tim independen juga akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.

"Prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujar Riza.

Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membentuk Tim Independen mengusut kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementerian pada 2019 silam. Tim ini melibatkan 3 pihak, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Aktivis Perempuan.

"Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh KemenKopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10).

Teten mengatakan, Tim Independen yang baru dibentuk ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.

"Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal," katanya.

Dia menilai, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. "Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelasnya.

Tak sampai di situ, Kemenkop UKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.

Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Di sisi laim, korban harus mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

"Kami menyambut baik MenKopUKM responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, KemenKopUKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, KemenKopUKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual," ucapnya.

Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN. Kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim, dalam konferensi pers, Senin (24/10).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kepaksian Pernong Lampung

Mahfud Dapat Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kepaksian Pernong Lampung

Gelar Batin Perkasa Saibani Niti Hukum yang berarti Bangsawan Tangguh yang Berani Menjaga Hukum .

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya