Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Polisi Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD: Polisi Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus penembakan Brigadir J bisa dikenakan pidana. Sebab, penjelasan yang salah menunjukkan polisi tidak profesional dan pelanggaran etik.

"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud saat jumpa pers, pada Selasa (9/8) malam.

Menurutnya, bila ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam kasus Brigadir J maka polisi itu bisa dipidana. Kata dia, antara pelanggaran disiplin dan pidana berhimpitan.

"Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana," jelasnya.

Meski begitu, Mahfud mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius dalam mengungkap kasus ini. Khususnya, telah menetapkan tersangka Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan.

"Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang tiga, dua, satu, dan seterusnya ke bawah. Penetapan mantan kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan satu orang tamtama serta satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel lainnya adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," tutur Mahfud.

Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.

"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).

Tersangka Lain

Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan seorang berinisial KM sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebelum itu, Polri telah lebih dahulu menetapkan tersangka kepada Bharada E dan Brigadir RR.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini
Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sore Ini

Informasi yang beredar, Mahfud menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Menko Polhukam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi

Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan

Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.

Baca Selengkapnya
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Mahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu

Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.

Baca Selengkapnya