Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Khilafatul Muslimin Kita Sikat Kalau Mengancam Ideologi Negara

Mahfud MD: Khilafatul Muslimin Kita Sikat Kalau Mengancam Ideologi Negara Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara. Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak segan menindak kelompok Khilafatul Muslimin jika terbukti membahayakan ideologi negara. Polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin lantaran terindikasi menyebarkan ajaran anti Pancasila.

"Khilafatul Muslimin kita sikat kalau dia mengancam ideologi," kata Mahfud MD di Istana Negara Jakarta, Senin (20/6).

Namun Mahfud MD mengingatkan bahwa penindakan terhadap kelompok apa pun harus tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi HAM setiap warga.

"Kita juga memperhatikan hak asasi manusia karena itu juga menjadi tugas negara, melindungi hak asasi manusia," ujar dia.

Anggota Khilafatul Muslimin Tersebar di 25 Provinsi

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mencatat 25 warga Khilafatul Muslimin (KM) tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Jumlah pengikut kelompok ini tersebar di sejumlah wilayah sejak Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada tahun 1997 silam.

"Pergerakan Khilafatul Muslimin ini didirikan oleh Abdul Qadir Baraja dari 1997, sudah 27 tahun, sudah sekian lama ia bangun," kata Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Wawan Ridwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Wawan mengatakan bahwa pergerakan Khilafatul Muslimin mempunyai pusat pemerintahan di tingkat provinsi yang berpusat di Lampung. Kemudian beberapa kantor wilayah Umul Quro di pelbagai provinsi.

"Kalau tidak salah didata kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar," ujar dia.

Wawan melanjutkan, untuk kegiatan Khilafatul Muslimin ternyata sama dengan aktivitas Negara Islam Indonesia (NII). Sebab pendiri NII dan Khilafatul Muslimin sama yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Kemudian aktivitas Khilafatul Muslimin tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang yaitu NII atau JI, dalam hal pengkaderan maupun aktivitas pendanaan serat tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara," ujar dia.

Punya Struktur Hampir Sama dengan Negara

Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Khilafatul Muslimin (KM) memiliki struktur yang hampir dengan negara. Kelompok ini memiliki struktur mulai dari pimpinan tertinggi yang disebut khalifah yakni Abdul Qodir Hasan Baraja dan Amir Daulah setingkat provinsi.

"Kemudian Amir wilayah setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir Masyul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Heriyadi kepada wartawan, Kamis (16/6).

Hengki menyebut, mereka yang sudah tergabung dengan Khilafatul Muslimin diwajibkan untuk memberikan infak sebesar Rp1.000 setiap harinya.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp1000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar. Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," tandasnya.

Pengikut 14 Ribu Orang

Polisi mengungkap pengikut kelompok Khilafatul Muslimin mencapai 14 ribu orang. Belasan ribu pengikut Khilafatul Muslimin itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia sejak kelompok tersebut dibentuk Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada 1997 silam.

"Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai 'Warga Khilafatul Muslimin' dengan jumlah warga lebih dari 14.000 orang tersebar di wilayah Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi kepada wartawan, Kamis (16/6).

Hengki menjelaskan, warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dahulu oleh Khalifah atau pimpinan di wilayah masing-masing. Selanjutnya warga yang mendaftar mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga setelah dibaiat.

"Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah atau Amir Daulah," ujar dia.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ingatkan Sarjana Jadi Intelek Bermoral, Singgung Ahli Hukum Kerap Jual Pasal untuk Menipu Orang

Mahfud Ingatkan Sarjana Jadi Intelek Bermoral, Singgung Ahli Hukum Kerap Jual Pasal untuk Menipu Orang

Menurut Mahfud, mahasiswa yang gagal di tengah-tengah masyarakat cukup sulit untuk memperbaikinya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Strategi Ofensif dan Defensif dalam Membangun Kesejahteraan Rakyat

Mahfud Ungkap Strategi Ofensif dan Defensif dalam Membangun Kesejahteraan Rakyat

Mahfud MD mengungkapkan strategi ofensif dan defensif untuk membangun kesejahteraan rakyat

Baca Selengkapnya
Cara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat

Cara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat

Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang

Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya