Mahfud MD Bantah Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Masa Lalu untuk Hidupkan Komunis
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk menghidupkan kembali komunis.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Tim dibentuk pada September 2022 lalu.
“Misalnya peristiwa 65. Ada yang menuding untuk menghidupkan lagi komunisme. Itu tidak benar,” tegas Mahfud saat konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
“Karena berdasarkan hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul saat itu, termasuk ulama dan keturunannya,” imbuhnya.
Mahfud juga membantah tuduhan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan angin segar kepada lawan Islam. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pemerintah justru menyantuni korban pembantaian dukun santet di Banyuwangi yang merupakan ulama.
“Di Aceh juga semuanya Islam. Kenapa harus dikatakan bahwa ini untuk mendiskreditkan Islam untuk memberikan angin kepada PKI. Itu sama sekali tidak benar. Karena PKI sudah ada TAP MPR-nya,” ucapnya.
Mahfud menekankan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga bukan menutup cela yudisial. Dia menegaskan pemerintah tetap membuka penyelesaian secara yudisial dalam menangani pelanggaran HAM berat.
“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi non yudisial, bukan. Yudusial silakan,” ujarnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya