Mahfud MD: Bahaya bila membiarkan praktik korupsi di yudikatif
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, korupsi kini mulai melanda lembaga yudikatif. Menurut dia, hal itu terindikasi dari adanya dugaan praktik jual beli putusan yang dilakukan oleh oknum di lembaga peradilan.
"Yang lebih berbahaya adalah korupsi melanda lembaga yudikatif. Bentuknya dengan jual beli putusan," ujar Mahfud dalam penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dengan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/1).
Mahfud mengatakan, praktik korupsi di lembaga yudikatif banyak dilakukan oleh hakim dan panitera salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu memuat ketentuan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.
"Akibatnya, hakim dan panitera bisa dengan leluasa mengubah putusan dan membebaskan koruptor," kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud memaklumi apabila korupsi terjadi di lembaga eksekutif dan legislatif. Tetapi, apabila praktik korupsi di lembaga yudikatif masih berjalan dan semakin banyak, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan negara.
"Jika negara dalam kondisi seperti ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, maka sebenarnya kita sedang menjerumuskan diri ke dalam jurang kehancuran," terang Mahfud.
Mahfud menambahkan, sepakat dengan langkah Mahkamah Agung atas peraturan yang tetap memperbolehkan putusan bebas dikasasi. "Sehingga banyak koruptor dinyatakan bersalah dalam putusan Kasasi," ujar dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Akan Perbaiki BUMN Bermasalah: Banyak Korupsi Itu
Baca SelengkapnyaDalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca Selengkapnya