Mahfud Jelaskan Pentingnya RKUHP untuk Penerapan Restorative Justice & Hukum Adat
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengajak pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) duduk bersama agar mencapai kesepahaman. Mahfud menjelaskan ada dua peran penting penerapan RKUHP. Yakni kaitannya dengan konsep restorative justice dan hukum adat sebagai living law.
"Mari kita diskusikan agar mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas," ajak Mahfud saat pembukaan Diskusi Publik RKUHP, Selasa (23/8).
Dia menilai, dengan adanya RKUHP dapat menjadi wadah bagi dua konsep penting yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini. Pertama, restorative justice.
"RKUHP memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, RKUHP juga berperan penting dalam merealisasikan hukum adat sebagai living law.
"Begitu juga RKUHP ini mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan kepada prinsip Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan segala kebhinekaan," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak pihak-pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) duduk bersama agar mencapai kesepahaman. Mahfud menjelaskan ada dua peran penting penerapan RKUHP. Yakni kaitannya dengan konsep restorative justice dan hukum adat sebagai living law.
"Mari kita diskusikan agar mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas," ajak Mahfud saat pembukaan Diskusi Publik RKUHP, Selasa (23/8).
Dia menilai, dengan adanya RKUHP dapat menjadi wadah bagi dua konsep penting yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini. Pertama, restorative justice.
"RKUHP memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, RKUHP juga berperan penting dalam merealisasikan hukum adat sebagai living law.
"Begitu juga RKUHP ini mengatur hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan kepada prinsip Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan segala kebhinekaan," kata Mahfud.
Restorative justice sendiri telah banyak digunakan untuk penyelesaian perkara selama beberapa waktu belakangan. Seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, terdapat 823 perkara yang telah diselesaikan melalui prinsip ini.
"823 perkara telah diselesaikan kejaksaan dengan penghentian perkara melalui restorative justice," kata Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III akhir Maret lalu.
Salah satu kasus nyata diselesaikan menggunakan restorative justice ialah penuntutan perkara dugaan penganiayaan kepada terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba akhir 2021 lalu. Melalui restorative justice, pihak korban dan terdakwa beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu, restorative justice digunakan dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP pada 22 Desember 2021. Mudarni, tersangka dalam kasus ini, dibebaskan dari tuntutan. Penerapan restorative justice dalam kasus ini berhasil melihat perbuatan tersangka sebagai akibat desakan kondisi ekonominya.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Hadi Tjahjanto Bakal Jadi Menko Polhukam
Mahfud tak mempermasalahkan siapapun sosok yang akan menjadi Menko Polhukam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaCara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat
Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Bertemu Megawati Kemarin, Terungkap Alasan Belum Mundur dari Menko Polhukam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan rencana pengunduran diri Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam telah mendapatkan restu dari Megawati.
Baca SelengkapnyaMahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana
Sikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaBikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.
Baca Selengkapnya