Mahfud Jawab Kritik DPR soal PPATK Lapor Rp349 T: Saya Ketua Komite TPPU
Merdeka.com - Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait dana janggal Rp349 triliun.
Menanggapi persoalan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sehingga, dirinya berhak menerima laporan tersebut.
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
"Loh kamu kan (laporan) ke pak presiden kenapa lapor ke ketua? Ya emang kenapa? Saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tau, itu satu," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selagi yang dia ungkapkan bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang dia sampaikan ke publik sah-sah saja.
"Ini ada ketentuan di undang-undang yang menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nomor akun, dan sebagainya itu tidak boleh. Saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat," imbuhnya.
Dia menegaskan, informasi-informasi seperti laporan PPATK tersebut sangat penting. Kemenko Polhukam biasanya memakai laporan-laporan tersebut untuk menangkap teroris atau koruptor.
"Keterangan saya hari ini ada dua macam, satu soal legal standing. Di mana bilang PPATK enggak boleh melapor ke Menko Polhukam, Menko enggak boleh bicara ke publik. Padahal ini yang kita gunakan untuk tangkap teroris, untuk tangkap koruptor dan sebagainya," tegas Mahfud.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2014.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya