Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahendradatta: Putusan MK soal Pilgub Aceh sudah tepat

Mahendradatta: Putusan MK soal Pilgub Aceh sudah tepat zaini abdullah. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan semakin menguatkan norma yang sudah ada. Norma yang dimaksud adalah norma yang menyatakan bahwa MK bukanlah lembaga peradilan pidana.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Mudzakir Manaf, Mahendradatta .

"Norma yang diakui MK, segala bentuk pelanggaran kategori pidana tidak bisa masuk begitu saja tanpa sebuah keputusan hukum yang tetap. Itu hak asasi manusia sesuai UUD 1945," ujar Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5).

Mahendradatta pun menjelaskan, posisi MK yang bukan merupakan lembaga peradilan pidana telah diakui.

"Jelas dikatakan dalam putusan, Pemohon tidak mampu membuktikan, MK bukan pengadilan pidana itu diakui," terangnya.

Mahendradatta menambahkan, putusan MK ini akan menjadi patokan dalam penyelesaian sengketa Pilkada selanjutnya.

"Ini masalah norma untuk kemudian hari akan menjadi patokan dalam sengketa hasil Pilkada. Jangan memasukkan hal-hal yang menjadi wilayah kewenangan lembaga lain," ujar Mahendratta.

Mahendradatta pun menegaskan, putusan MK telah melahirkan norma lama yang kembali dikuatkan.

"Hari ini sudah lahir norma lama yang kembali dikuatkan MK, bahwa segala bentuk pelanggaran yang masuk area hukum lain harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang berkaitan," tandasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.

Baca Selengkapnya
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo

Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo

Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya