Mahasiswa Unsyiah beri rapor merah untuk KIP Aceh
Merdeka.com - Puluhan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menggelar aksi di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (19/5). Pada aksi tersebut, mahasiswa Unsyiah memberikan lapor merah pada KIP Aceh karena dinilai telah gagal menciptakan pemilu yang demokratis, jujur dan adil di Aceh.
Selain berorasi, mahasiswa Unsyiah juga membawa poster dan atribut aksi lainnya. Di antaranya berisikan agar KIP Aceh tidak takut mengungkapkan setiap kasus kecurangan pada pemilu 9 April 2014 lalu.
Koordinator Aksi, Muhammad Rajif mengatakan, selama pemilu berlangsung, KIP Aceh terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Bahkan, mahasiswa menuding KIP Aceh membiarkan kecurangan itu terjadi secara sistematis.
"Ada ke tidak konsistensi yang dilakukan oleh KIP Aceh, di mana ada surat edaran KPU yang membolehkan pemilih pindah Dapil dengan mengisi formulir A5, tetapi banyak mahasiswa di Banda Aceh ditolak saat di KPPS," tegasnya.
Lanjutnya, untuk di masa yang akan datang pada Pemilihan Presiden, KIP Aceh harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sehingga persoalan administrasi yang sampai menghilangkan hak pilih warga tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.
Sementara itu, seorang komisioner KIP Aceh, Junaidi yang membidangi hukum mengatakan bahwa apa yang disampaikan dan kritikan yang diberikan oleh mahasiswa akan menjadi pertimbangan KIP Aceh untuk melakukan perubahan yang lebih baik di masa yang akan datang.
"Kita akan lakukan evaluasi untuk memperbaiki setiap kekurangan yang terjadi, jadi rekomendasi yang diberikan oleh mahasiswa akan kami pelajari dan menjadi bahan pertimbangan kami," tukas Junaidi yang menemui langsung mahasiswa di luar kantor KIP Aceh.
Mengenai adanya pelanggaran pemilu, Junaidi mengatakan semua itu sudah ada mekanisme dan aturan yang mengatur dalam menyelesaikan. Bahkan KIP Aceh sudah beberapa kasus yang telah diselesaikan. Meskipun ia mengakui ada juga yang sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu semua merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara
Mahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut
Baca SelengkapnyaKoordinator Aksi Mahasiswa Aceh yang Usir Paksa Rohingya Buka Suara Terkait Dugaan Hubungan dengan Gerindra
Sebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi
Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaTepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Baca SelengkapnyaDua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnya