Mahasiswa Banten desak Ratu Atut dihukum maksimal
Merdeka.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) menuntut Gubernur Banten non-aktif dihukum maksimal. HMB mengatakan, hukuman maksimal mampu memangkas dinasti korupsi Ratu Atut.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, hukuman maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting di wilayah Banten," kata Ketua Umum HMB Jhojon Suhendar Andari, Senin (1/9).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).
Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaWanita Lompat dari Lantai 12 UB Terungkap, Korban Eks Mahasiswa Mengundurkan Diri Karena Sakit
Wanita yang melompat dari lantai 12 Gedung Universitas Brawijaya adalah mantan mahasiswa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya