Mabes Polri Tegaskan Ajak Warga Golput di Pemilu Bisa Dipidana
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, seseorang yang mengajak warga tidak memilih alias golput (golongan putih) pada Pemilu 2019 bisa dipidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang tentang Pemilu.
"Kalau mengajaknya menggunakan sarana media elektronik, UU ITE bisa digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).
Pidana untuk seseorang yang mengajak pihak lain golput juga tertuang pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Di dalam UU Pemilu juga sudah diatur ada Pasal 510 kalau enggak salah. Barang siapa yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan didenda juga," tuturnya.
Nantinya, kata Dedi, penyidik akan mengkaji lebih dulu unsur pelanggaran yang dilakukan terkait ajakan golput. Nantinya penyidik akan menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau pidana.
"Jadi tergantung perbuatannya dulu, kedua tergantung sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di situ. Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik baru abis itu disusun konstruksi hukumnya, masuk dalam KUHP kah, (pelanggaran) Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pihak yang mengajak warga untuk tidak memilih dalam pemilu atau golput bisa dipidana. Mereka juga dikategorikan sebagai pengacau pemilu.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaListyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turun tangan mendalami ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPerjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaGus Baha mendoakan agar Polri sukses dalam melaksanakan tugas mengamankan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya