Mabes Polri serahkan mafia BBM Subsidi ke Kejari Pekanbaru
Merdeka.com - Setelah sebelumnya menyerahkan 3 tersangka dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad.
Kali ini, Penyidik dari Mabes Polri menyerahkan dua tersangka lainnya yang merupakan otak dari penyelewengan BBM subsidi tersebut, yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan adiknya, Niwen Khoiriyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, kepada merdeka.com, Rabu (17/12), mengatakan, selain menerima kedua tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti perbuatan tersangka. "Barang buktinya berupa dokumen tindak kejahatan tersangka yang dimasukkan dalam 4 kotak," ujar Farid.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang buktinya lainnya berupa kapal tanker, 4 unit rumah toko (ruko), 2 unit mobil dan tanah 400 hektar di atasnya ada bangunan.
"Kita juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar 17 ribu Dollar Singapura dan cek senilai Rp 1,6 miliar. Selanjutnya akan dititipkan ke rekening Kejari Pekanbaru," jelas Farid.
Para tersangka ini, kata Farid, akan dilakukan penahanan secara terpisah di rumah tahanan (Rutan) yang berada di Pekanbaru. "Untuk tersangka Abob akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Niken akan dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Gobah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Farid.
Perlu diketahui, Ahmad Mahbub alias Abob diduga menjadi mafia BBM bersubsidi, yang menggelapkan BBM subsidi dengan cara menyulingnya di tengah laut, dimana selanjutnya dikirim ke pasar gelap di Indonesia, Malaysia dan Singapura dan sebagainya.
Dalam aksinya, tersangka Abob dibantu tersangka Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke kabupaten Siak dan Pekanbaru (Riau), serta Batam (Kepulauan Riau).
Selanjutnya, ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL juga ikut andil, di bidang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub alias Abob.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Abob menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura ke Kota Batam.
Uang tersebut, kemudian diterima oleh anggota keluarga yakni tersangka Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Untuk ketiga tersangka sebelumnya, yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad, sudah menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini berkas ketiganya belum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini ada beberapa anggota TNI AL yang ikut terlibat dan dijadikan tersangka, namun penyidikannya dilakukan secara internal TNI AL.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaJelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?
Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Pelaku Pembacokan dan Korban di Kampung Bahari Ternyata Masih Punya Hubungan Keluarga
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca Selengkapnya