Mabes Polri enggan tanggapi vonis Labora Sitorus hanya 2 tahun
Merdeka.com - Vonis terdakwa pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus dinilai terlalu rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Namun, Labora hanya dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Menanggapi hal 'ajaib' itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menilai, putusan itu merupakan kewenangan hakim. Sebab, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara ke pengadilan.
"Itukan kewenangan hakim, bagaimana kita bisa menilai. Itu kan hak dari hakim, jadi kita sepenuhnya setelah berkas perkara kita serahkan kepada JPU. Nanti JPU diwakili hasil dari penyidikan itu, hadir di pengadilan sesuai dengannya (tuntutan)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2).
Dia menambahkan, terkait vonis itu, masih ada jalur hukum lain yang dapat digunakan. Lantaran, pihaknya tidak bisa menilai putusan hakim.
"Kita hanya bisa melakukan upaya hukum berikutnya. Ada banding, kasasi, dan kita tidak bisa menilai putusan hakim," jelasnya.
Ketika ajukan banding, lanjut Ronny, pihaknya bakal memperkuat kajian agar bisa diterima majelis hakim.
"Nah, di dalam upaya hukum itulah kita menitipkan hasil kajian kita untuk diperkuat lagi di dalam upaya hukum berikutnya. Jaksa nanti yang mengajukan banding," ujarnya.
Ketika disinggung adanya dugaan suap terhadap putusan Labora ini, Ronny enggan mengomentarinya lebih jauh. Sebab, hal itu masih belum ada unsur kejelasannya.
"Saya kira hakim punya alasan dalam memvonis terdakwa yang menjadi dasar. Nah, nanti kawan-kawan Bareskrim tentu bisa mengambil sikap. Namun saya kira lebih bagus kalau sudah jelas bukti, baru nanti kita sampaikan daripada kita menjelaskan sesuatu yang belum jelas," ujarnya.
Seperti diketahui, Aiptu Labora Sitorus hanya dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebesar 15 tahun. Selain itu, dia juga lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus penyelundupan kayu dan BBM ini menyebabkan Polda Papua mencopot Aiptu Labora Sitorus dan tiga Kapolres di wilayahnya. Ketiga Kapolres tersebut dianggap lalai mengawasi kinerja bawahannya. Ketiganya adalah Kapolres Sorong Kota, Kapolres Raja Ampat dan Kapolres Waropen.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaMabes Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan, Pelaku Diduga Berasal dari Kaltim
Mabes Polri turun tangan mendalami ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnya