Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak PK Bank Mutiara, nasabah kembali tuntut ganti rugi

MA tolak PK Bank Mutiara, nasabah kembali tuntut ganti rugi Bank Mutiara. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Nasabah Bank Century di Solo kembali menuntut Bank Mutiara agar membayar ganti rugi sebesar Rp 41 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan setelah mereka mengetahui bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank Mutiara.

Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Solo Sutrisno mengatakan, keputusan MA tersebut menguatkan putusan MA No. 2838/PDT/2011 yang memutuskan bahwa Bank Mutiara bersalah.

"Sebenarnya permasalahan antara Bank Mutiara dengan FNBC Solo sudah diuji, diperiksa, dan diputus oleh 4 tingkat pengadilan. Terbukti, semuanya memvonis mereka bersalah. Atas dasar tersebut, kami minta Bank Mutiara membayarkan ganti rugi sebesar Rp 41 miliar, sesuai dengan janji-janji yang diberikan kepada kami," ujar Sutrisno di Solo, Kamis (19/6).

Menurut Sutrisno, penolakan MA telah diterima forumnya dengan nomor register No 30 PK/PDT/2014. Keputusan tersebut juga melalui pengujian di 4 tingkat pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Solo (2010), Pengadilan Tinggi Semarang (2011), Mahkamah Agung RI (2012), dan Peninjauan Kembali di MA (2014).

"Ini menguatkan amar putusan yang menyatakan jual beli Reksadana Antaboga yang diperdagangkan oleh Bank Mutiara kepada 27 orang nasabah batal demi hukum. Bank Mutiara telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk mengembalikan uang milik 27 nasabah secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhannya Rp 41 miliar," katanya.

Atas dasar tersebut, pihaknya berharap Bank Mutiara untuk taat, menghormati, dan melaksanakan putusan MK secara sadar dan sukarela. Pihaknya juga tak menginginkan Bank Mutiara dipermalukan dengan eksekusi yang nantinya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Meski menuntut ganti rugi segera dibayarkan, namun pihaknya masih akan menunggu Bank Mutiara mengajukan PK untuk kali kedua kalinya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Sempat Keluar dari KAI & Kerja di Bank, Pramugara KA Turangga Pilih Mengabdi Lagi di Kereta Api

Empat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Nikmati Beragam Keistimewaan Ini dengan Menjadi Nasabah BRI Prioritas, Apa Saja?

Nikmati Beragam Keistimewaan Ini dengan Menjadi Nasabah BRI Prioritas, Apa Saja?

Nasabah prioritas adalah nasabah terpilih yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Bank BRI

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM Bank BRI

Bank DKI akan mendapatkan keuntungan dalam hal perluasan layanan kepada nasabah, peningkatan kualitas layanan.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya