MA tolak permohonan PK eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad
Merdeka.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi yang merupakan mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan PK tersebut.
Berdasarkan info yang dilansir dalam situs resmi MA yang diakses Kamis (27/11), PK ini terdaftar dengan nomor registrasi 134 PK/Pid.Sus/2014, diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung. Dalam situs tersebut tertulis amar putusan 'TOLAK PK'.
Putusan tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 September 2014. Perkara ini ditangani oleh Ketua Majelis PK Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Salman Luthan dan MS Lumme.
Dengan putusan ini, maka MA menyatakan putusan yang berlaku adalah Kasasi. Dalam Kasasi, Mochtar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, padahal dia sempat dinyatakan bebas dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Mochtar Muhamad merupakan terpidana beberapa kasus korupsi antara lain suap piala Adipura tahun 2010, suap pengesahan APBD, serta kasus penyimpangan APBD untuk kepentingan pribadi.
KPK sempat menahan Mochtar di Rutan Salemba pada akhir tahun 2010. Tetapi, pada Mei 2011 Mochtar mendapat keringanan untuk dirawat di RS MH Thamrin karena teridentifikasi mengidap penyakit jantung koroner.
Pada Juni 2011, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mochtar dengan alasan kesehatan. Hal itu dipertanyakan oleh KPK lantaran menemukan fakta Mochtar sama sekali tidak mengidap penyakit tersebut dan malah terlihat berjoget dengan tamu-tamu dan PNS Kota Bekasi.
Hakim PN Bandung pun akhirnya menjatuhkan putusan bebas pada Oktober 2011. Namun, putusan itu diubah oleh MA melalui Kasasi dengan menghukum Mochtar untuk merasakan jeruji besi di LP Sukamiskin selama enam tahun.
Tetapi, hal tersebut ternyata tidak membuat Mochtar jera. Dia tetap saja 'nakal' dengan keluar masuk LP secara bebas, bahkan bepergian ke luar kota.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSosok KGPH Purbaya, Putra Mahkota Keraton Surakarta yang Diduga Lakukan Tabrak Lari
Pengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca SelengkapnyaBesok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya