MA Tegaskan Albertina Ho Berstatus Nonaktif dari Hakim Selama jadi Dewan Pengawas
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Hakim Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan status hakim Albertina setelah resmi dilantik pada Jumat (20/12) kemarin.
"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12).
Menurutnya, tidak boleh bila seorang anggota dewan pengawas KPK masih menyidangkan kasus terlebih kasus korupsi.
"Kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah nonaktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," jelasnya.
MA Benarkan Tidak Boleh Ada Rangkap Jabatan
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan untuk urusan status hakim Albertina sudah selesai.
"Pasti sudah dilakukan itu (urusan administrasi). Orang-orang yang punya komitmen tinggi itu," kata Abdullah saat dikonfirmasi.
Namun dia memastikan Albertina tidak mundur. Hanya dinonaktifkan sementara dari posisi hakim.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," jelas Abdullah.
Dia juga menyebut soal nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, yang notabenenya hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, juga sudah nonaktif.
"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan Undang-Undang tak perlu diragukan mereka itu," pungkasnya.
Albertina Ho Mundur dari Posisi Wakil Ketua PT Kupang
Sebelumnya, Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini harus dilakukannya pasca dilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
Meski begitu, Albertina masih berstatus sebagai hakim aktif. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.
"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya