MA: Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T
Merdeka.com - Hakim Agung Supandi, anggota majelis pemutus perkara pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri mempersilakan jika Aceng mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun atas putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng. Menurut dia, sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan.
"Silakan saja," ujar Supandi di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).
Supandi menyatakan, putusan MA ini bersifat final. Artinya, gugatan terhadap putusan pemakzulan ini tidak dapat diproses karena tidak ada lembaga lain yang berwenang.
"Pengajuan upaya hukum lain ya terserah, tapi dari hukum acaranya berdasarkan mana?" tanya dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng akan menggugat MA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 triliun. Eggi menilai putusan MA tidak sah karena pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap hasil paripurna DPRD Garut ke PTUN Bandung.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh
Makanan khas Cap Go Meh merupakan bagian penting dari perayaan ini dan memiliki makna serta filosofi tersendiri.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaGara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca Selengkapnya