Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA: Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T

MA: Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T Bupati Garut Aceng Fikri. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim Agung Supandi, anggota majelis pemutus perkara pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri mempersilakan jika Aceng mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun atas putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng. Menurut dia, sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan.

"Silakan saja," ujar Supandi di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).

Supandi menyatakan, putusan MA ini bersifat final. Artinya, gugatan terhadap putusan pemakzulan ini tidak dapat diproses karena tidak ada lembaga lain yang berwenang.

"Pengajuan upaya hukum lain ya terserah, tapi dari hukum acaranya berdasarkan mana?" tanya dia.

Sebelumnya, Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng akan menggugat MA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 triliun. Eggi menilai putusan MA tidak sah karena pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap hasil paripurna DPRD Garut ke PTUN Bandung.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh

Penggemar Kuliner Merapat, Sajian Khas Ini Wajib Dicoba Saat Cap Go Meh

Makanan khas Cap Go Meh merupakan bagian penting dari perayaan ini dan memiliki makna serta filosofi tersendiri.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya