Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA: Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T

MA: Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T Bupati Garut Aceng Fikri. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim Agung Supandi, anggota majelis pemutus perkara pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri mempersilakan jika Aceng mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun atas putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng. Menurut dia, sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan.

"Silakan saja," ujar Supandi di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (24/1).

Supandi menyatakan, putusan MA ini bersifat final. Artinya, gugatan terhadap putusan pemakzulan ini tidak dapat diproses karena tidak ada lembaga lain yang berwenang.

"Pengajuan upaya hukum lain ya terserah, tapi dari hukum acaranya berdasarkan mana?" tanya dia.

Sebelumnya, Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng akan menggugat MA untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 triliun. Eggi menilai putusan MA tidak sah karena pihaknya sedang mengajukan gugatan terhadap hasil paripurna DPRD Garut ke PTUN Bandung. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP