MA serahkan salinan putusan kasus Bank Century ke PN Pusat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan koreksi salinan putusan kasasi terdakwa korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya setelah delapan bulan perkara diputus. Juru bicara MA Suhadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan salinan putusan kasasi mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada akhir Desember 2015.
"Salinan putusan serta semua berkas perkara ke PN Jakpus pada 23 Desember 2015, Kemudian, salinan putusan itu juga telah diterima pihak pengadilan. Nomor perkaranya 861 K/pid.sus/2015. Susunan majelisnya, Ketua majelis hakimnya Pak Artidjo Alkostar, kemudian anggotanya MS Lumme, dan M Askin," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/1).
Majelis hakim agung MA memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada April 2015. Namun, KPK belum juga bisa mengembangkan perkara tersebut lantaran belum menerima salinan putusan tersebut yang masih dikoreksi.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ayah kandung artis Nadia Mulya itu dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
"Di kasasi naik lagi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ungkapnya.
Kemudian, Suhadi menjelaskan alasan mengapa salinan putusan koreksi tersebut lama diserahkan.
"Jangka waktu pengoreksian salinan putusan bergantung pada tebal atau tipisnya halaman salinan itu. Itu harus dikoreksi asisten panitera penggantinya, koreksi oleh majelis hakim, dan koreksi oleh pembaca tiga untuk menghindari kekeliruan. Nah, itu biasanya yang lebih lama," tutupnya.
Diketahui, dalam mekanismenya setelah MA menyerahkan salinan putusan suatu perkara korupsi ke pengadilan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian baru bisa menerimanya.
Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaBank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaSosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya