MA segera kirim putusan kasasi Luthfi Hasan Ishaaq ke Tipikor
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme bakal segera mengirimkan putusan sidang kasasi dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa dissenting opinian. Putusan akan dikirimkan ke Tipikor Jakarta hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).
Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memperberat tuntutan hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara, menjadi 18 tahun penjara. Selain itu hak politik Luthfi untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut.
Adapun sebab mengapa majelis kasasi menjatuhkan putusan tersebut, karena apa yang dilakukan Luthfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius). Sebab, saat melakukan kejahatan, Luthfi kapasitasnya sebagai pejabat publik. Yakni sebagai anggota DPR dan Presiden PKS.
"Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," jelas Ridwan.
Selain itu, alasan majelis kasasi lainnya menolak permohonan Luthfi dan memperberat hukumannya, karena pertimbangan apa yang menjadi dasar-dasar pemohon kasasi merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah diperiksa pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Luthfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional, dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," tandasnya.
Seperti diketahui, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq juga memutuskan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Luthfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) kemarin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaIni Respons Zulkifli Hasan soal Mahfud sudah Kemas-Kemas Barang dari Kemenko Polhukam
"Menteri kan dari banyak partai, biasa," kata Zulkifli Hasan.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Baca Selengkapnya