MA: Penanganan perkara Bupati Garut bisa lebih cepat
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat jawaban dari Bupati Garut Aceng HM Fikri terkait rekomendasi pemakzulannya yang diajukan oleh DPRD. Dengan masuknya surat ini, MA siap menangani perkara pemakzulan tersebut.
"Aceng sudah mengirimkan nota pembelaan, diterima pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/1).
Ridwan mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk. Majelis hakim itu dipimpin oleh Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung dengan dua anggota majelis yakni Hakim Agung H Yulius dan Supandi.
Selain itu, Ridwan memperkirakan, perkara ini dapat ditangani dalam waktu yang lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yaitu 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Pasalnya, proses penanganan yang akan dijalankan tidak sebagaimana lazimnya.
"Majelis nanti hanya memeriksa dokumen-dokumen yang sudah diserahkan dan tidak perlu mendatangkan para pihak. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," terang dia.
Sebelumnya, MA telah menerima surat permohonan pemberhentian bupati Garut dari DPRD pada tanggal 2 Januari 2013. Permohonan ini diregister dengan nomor perkara 01 P/KHS/2013.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggul Hitung Cepat, Gibran Berencana Sowan ke Anies-Ganjar jika Diizinkan
Gibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnya