MA: Nenek Loeana tak perlu datang ke persidangan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan kasus nenek Loeana yang sudah berusia 77 tahun dan kondisi sakit namun tetap dipaksa hadir di persidangan. Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Loeana tidak perlu hadir di pengadilan.
"Itu sudah ada penasihat hukumnya atau belum? Kalau sudah maka dia tidak perlu hadir di pengadilan karena bisa diwakilkan kepada penasihat hukumnya kalau memang sakit," ujar Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Selasa (26/6).
"Itu sesuai aturan dalam hukum acara perdata. Jadi kalau sudah tua dan sakit-sakitan selama ada kuasa hukumnya tidak perlu hadir bisa diwakilkan," katanya.
Nenek Loeana tersangkut kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Nenek yang berusia 77 tahun itu harus menjalani sidang perdana dengan berbaring di tempat tidur karena sakit.
Dua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana ini juga menegaskan bahwa kondisi mental nenek Loeana tidak memungkinkan untuk sidang. Loeana mengalami depresi berat.
Kuasa hukum juga sudah meminta penangguhan penahanan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh John Toni Hutauruk. Namun majelis hakim belum percaya dengan keterangan dua saksi tersebut dan akan meminta keterangan dari dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya