MA kandaskan gugatan Khofifah jumlah genap hakim MK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, yang diajukan mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menilai peraturan itu menyalahi Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK.
Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Rabu (17/9), Khofifah sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Ketua Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini tercatat dengan Nomor Register 52 P/HUM/2014 dan sampai ke meja majelis pada 25 Agustus 2014. Gugatan itu diputus pada 10 September 2014 lalu. Dengan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial hakim agung Suwardi. Adapun anggota majelis yaitu Dr Supandi dan Yulius.
Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu menggugat Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sebab, peraturan tersebut memungkinkan putusan MK diambil oleh hakim yang berjumlah genap.
"Di peraturan itu kan tertulis putusan boleh diambil sekurang-kurangnya oleh delapan hakim, kan hakim MK ada sembilan. Jadi bisa genap, padahal di belahan dunia manapun jumlah hakim selalu ganjil," kata Khofifah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/9).
Khofifah mengatakan pihaknya mengajukan judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK.
"Jadi uji materi ini tidak ada hubungan dengan hasil putusan MK atau personal (hakim MK). Ini semata-mata demi perbaikan MK ke depan," kata Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Khofifah mengatakan berkas uji materi ini sebenarnya sudah diajukan pada Oktober tahun lalu, atau setelah putusan MK yang diambil delapan orang hakim, menolak gugatannya dalam sengketa Pilkada Jatim. "Mungkin mengantre," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU
Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.
Baca SelengkapnyaKhofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik
Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kembali Maju sebagai Cagub Cawagub Jatim pada Pilkada 2024, Begini Kinerja Khofifah dan Emil Dardak Lima Tahun Terakhir
Hingga kini, belum ada pasangan lain yang dikabarkan bakal bersaing dengan Khofifah dan Emil
Baca SelengkapnyaKhofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran
Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDitanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya