Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA kandaskan gugatan Khofifah jumlah genap hakim MK

MA kandaskan gugatan Khofifah jumlah genap hakim MK gebyar pendidikan anak. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, yang diajukan mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menilai peraturan itu menyalahi Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK.

Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id, Rabu (17/9), Khofifah sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MA dengan pihak termohon Ketua Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini tercatat dengan Nomor Register 52 P/HUM/2014 dan sampai ke meja majelis pada 25 Agustus 2014. Gugatan itu diputus pada 10 September 2014 lalu. Dengan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial hakim agung Suwardi. Adapun anggota majelis yaitu Dr Supandi dan Yulius.

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan itu menggugat Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sebab, peraturan tersebut memungkinkan putusan MK diambil oleh hakim yang berjumlah genap.

"Di peraturan itu kan tertulis putusan boleh diambil sekurang-kurangnya oleh delapan hakim, kan hakim MK ada sembilan. Jadi bisa genap, padahal di belahan dunia manapun jumlah hakim selalu ganjil," kata Khofifah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/9).

Khofifah mengatakan pihaknya mengajukan judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang MK.

"Jadi uji materi ini tidak ada hubungan dengan hasil putusan MK atau personal (hakim MK). Ini semata-mata demi perbaikan MK ke depan," kata Ketua PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Khofifah mengatakan berkas uji materi ini sebenarnya sudah diajukan pada Oktober tahun lalu, atau setelah putusan MK yang diambil delapan orang hakim, menolak gugatannya dalam sengketa Pilkada Jatim. "Mungkin mengantre," ujarnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya
Khofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik

Khofifah Tegaskan Harlah Muslimat NU Ke-78 Tidak Terkait Politik

Harlah Muslimat NU membawa suasana Pemilu 2024 tidak selalu menegangkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kembali Maju sebagai Cagub Cawagub Jatim pada Pilkada 2024, Begini Kinerja Khofifah dan Emil Dardak Lima Tahun Terakhir

Kembali Maju sebagai Cagub Cawagub Jatim pada Pilkada 2024, Begini Kinerja Khofifah dan Emil Dardak Lima Tahun Terakhir

Hingga kini, belum ada pasangan lain yang dikabarkan bakal bersaing dengan Khofifah dan Emil

Baca Selengkapnya
Khofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Khofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya